RIZKIE ABANGNYA ERIEL PUTRA ASLI LUBUKLINGGAU

Wednesday, June 1, 2016

Proposal Penelitian : KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK DAERAH TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH



KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK DAERAH
TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH

Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan negara dan
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasiladan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalam rangka  penyelenggaraan pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi terdiri atas daerah-daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya ntuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab harus diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara adil, termasuk perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanannya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Agar pendanaan penyelenggaraan pemerintah dapat terlaksana secara efisien dan efektif serta untuk mencegah tumpang tindih, maka diatur pendanaan penyelenggaraan pemerintah. Penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dibiayai dari APBD, sedangkan penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah dibiayai dari APBN, baik kewenangan pusat yang dikonsentrasikan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah daerah dan / atau desa atau sebutan lainnya dalam rangka tugas pembantuan.
Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan pemerintah daerah terdiri atas PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD, yang salah satunya berupa pajak daerah, diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah memberi kesadaran begitu pntingnya pajak daerah untuk kelangsungan hidup rumah tangga suatu daerah. Kontribusinya yaitu agar daerah mampu melaksanakan otonomi, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pajak daerah merupakan suatu system perpajakan Indonesia, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil.
Sejalan dengan sistem perpajakan nasional, pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu dengan pajak nasional. Pembinaan ini dilakukan secara terus menerus, terutama mengenai objek dan tarif pajak, sehingga antara pajak pusat dan pajak daerah saling melengkapai. Bertitik tolak dari pemikiran di atas penulis mengadakan penelitian dengan judul “Kontribusi Pajak Daerah Terhadap PAD (Analisis Terhadap Kabupaten/Kota Di Jawa Timur)”.
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar pengaruh pemungutan pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah. Sektor apa saja yang kurang berperan dalam kontribusi pendapatan asli daerah. Hal ini berkaitan dengan perkembangan pembangunan di daerah tersebut dan untuk membantu mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah. Maka penelitian ini juga mengandung manfaat agar masyarakat tahu bahwa pajak sangatlah berperan penting untuk kelangsungan hidup rumah tangga suatu daerah. Penelitian ini juga mencoba meninjau ulang daerah-daerah mana saja yang dalam pemungutannya kurang maksimal, sehingga bisa dijadikan referensi untuk melakukan koreksi. Berangkat dari penelitian ini juga maka pemerintah derah setempat bisa langsung mengkondisikan daerahnya agar tertib dalam pembayaran pajak.

Perumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
  1. Seberapa besar kontribusi pajak daerah terhadap PAD kabupaten dan kota di Jawa Timur?
  2. Bagaimanakah perbandingan kontribusi pajak daerah terhadap PAD antara kabupaten dan kota di Jawa Timur?

Landasan Teori
Review Penelitian Terdahulu:
  • Malik (2002) melakukan penelitian dengan menggunakan analisis perbandingan dan analisis prosentase pertumbuhan. Dari hasil perhitungannya diperoleh bahwa Pajak Daerah mempunyai pengaruh positif terhadap PAD. Hal ini karena adanya penarikan pajak yang lebih intensif sehingga berpengaruh terhadap PAD. Dengan meningkatnya perkembangan penerimaan PAD yang stabil dari tahun ke tahun yang diperoleh dari penerimaan Pajak Daerah maka akan dapat menstabilkan APBD. Dari hasil perhitungan diketahui bahwa Pajak Daerah dalam mendukung PAD mencapai rata-rata setiap tahunnya mencapai 23,41 %. Dengan demikian pertumbuhan Pajak Daerah mempunyai pengaruh yang penting dalam menunjang PAD dan APBD.
  • Ardiansyah (2001) melakukan penelitian dengan menggunakan analisis kotribusi dan analisis perbandingan. Dari hasil perhitungannya diperoleh bahwa Pajak Daerah memiliki kontribusi yang besar kedua setelah kontribusi Retribusi Daerah. Hal ini berarti usaha intensifikasi dari masing-masing komponen Pajak Daerah membuahkan hasil yang bagus diantaranya pajak penerangan jalan.
  • Daud (2001) melakukan penelitian dengan menggunakan analisis laju
    pertumbuhan, analisis kontribusi, analisis efisiensi, dan analisis efektifitas. Dari hasil perhitungannya diperoleh bahwa rata-rata laju pertumbuhan pajak hotel dan restoran di kabupaten Kendari selama 5 tahun terakhir yaitu dari tahun 1996/1997 s/d 2000/2001 adalah sebesar 23,5 % per tahun rata-rata kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap pajak daerah selama 5 tahun terakhir, yaitu dari tahun 1996/1997 s/d 2000/2001 adalah sebesar 0,18%.

Tinjauan Teori
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menurut Undang-Undang No 33 tahun 2004, yang dimaksud dengan PAD adalah: “Pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai perwujudan asas desentralisasi”.

Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif dengan populasi dan sample (metode sensus) kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur. Data dalam penelitian ini bersumber dari laporan APBD pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur yakni data PAD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Laba Perusahaan Daerah,dan Penerimaan lain-lain yang diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistik). Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Sedangkan proses analisis data dilakukan melalui:
  1. Analisis Kontribusi
Analisis yang digunakan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi penerimaan Pajak
Daerah terhadap PAD setiap tahunnya dalam prosentase, dapat dihitung dari realisasi jumlah pajak daerah dibandingkan dengan jumlah PAD.
  1. Analisis Statistik Deskriptif
Analisis statistik yang penulis gunakan adalah menggunakan distribusi frekuensi. Distribusi frekuensi merupakan pengelompokkan data ke dalam beberapa kategori yang menunjukkan banyaknya data dalam setiap kategori, dan setiap data tidak dapat dimasukkan ke dalam dua atau lebih kategori.


Daftar Pustaka
Abdullah, dan Halim. 2003. Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) dan PAD (PAD) Terhadap Belanja Pemerintah Daerah: Studi Kasus Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan Bali. Simposium Nasional Akuntansi VI. Surabaya
Ardiansyah, Dany. 2001. Kontribusi Penerimaan Pajak Daerah Terhadap PAD di Daerah Pemerintah Kota Blitar. Skripsi Pada FE UMM.
Ekomalik, Yanuwar. 2002. Peranan Pajak Daerah dalam Menunjang PAD dan APBD di Kotamadya Malang. Skripsi Pada FE UMM.
Surya Rifa, Rukijo. 2004. Kompilasi Undang-Undang Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan, dan Pemerintah Daerah. Penerbit PT Mardhakarya Indonesia Muda. Jakarta
Anonim. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Anonim. 2004. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian. Rineka Cipta. Jakarta.
Brotodihardjo, R. Santoso. 1995. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Eresco.Bandung
Widjaja, A.W. 1998. Titik Berat Otonomi. Rajagrafindo. Jakarta.
Winarno, Surachmad. 1993. Pengantar Penelitian Ilmiah. Tarsito. Bandung

No comments:

Post a Comment