Pasal-Pasal HAM
Deklarasi Hak Asasi
Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal
10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia
II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam
United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini
dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan
atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak
atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun
boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam
bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun
boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara
tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak
atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak
atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh
undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal
11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan
melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan
suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang
lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana
itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun
boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan
surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan
pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak
dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan
suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran
yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan
dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan
dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu
kewarganegaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat
dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti
kewarganegaraannya.
Pasal 16
1. Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa,
dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk
menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan
fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat
dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tidak seorang pun boleh dirampas harta
miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya,
baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun
sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk
kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa
pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki
suatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam
pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih
dengan bebas
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama
untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan
sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
1.Setiap orang berhak
atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas
perlindungan dari pengangguran.
2.Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk
dirinya sendiri maupun
4.Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak
atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak
dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang
memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak
atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
2. Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan
dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di
luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah
rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan
teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah
perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan
terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus
menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua
bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih
jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dalam
kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan
untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh
perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh
sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak
atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap
masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya
dengan bebas dan penuh.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil
dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat
yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan
jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan
tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di
dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan
perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun
yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
No comments:
Post a Comment