BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman
globarisasi memberikan pengaruh pada kehidupan manusia baik pengaruh
yang positif seperti memberikan suatu kemudahan dalam berhubungan yaitu
lewat alat-alat komunikasi, maupun pengaruh yang negatif seperti
banyaknya para generasi muda yang terjerumus kedalam pergaulan bebas dan
pemakaian obat-obatan terlarang seperti halnya narkoba.
Penyalahgunaan
narkoba sering dilakukan hanya untuk lari dari masalah. Karena itu,
untuk menghindari penyalahgunaan narkoba kita sebagai generasi muda
diharapkan lebih berhati-hati menerima hal-hal yang baru.
Narkoba
merupakan bahanatau obat-obatan yang sangat dilarang pemakaiannya.
Karena dapat merusak jiwa, raga dan sosial. Oleh sebab itu narkoba
sering kali menimbulkan hal-hal yang negatif yang dapat merugikan
pemakaiannya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pemakaian narkoba
menimbulkan ketergantungan yang sangat susah dihilangkan.
B. Masalah
1. Mengapa para generasi muda melakukan penyalahgunaan narkoba.?
2. Apa dampak dari penyalah gunaan narkoba.
3. Bagai mana peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.?
C. Tujuan
1. Supaya para generasi muda mengetahui dampak dari penyalahgunaan narkoba
2. Supaya para orang tua bisa mengawasi anak-anakmya supaya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba
BAB II PEMBAHASAN
A. Narkoba dan Penyalahgunaannya
1. Pengertian
Narkoba
adalah obat, bahan, Zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap,
dihirup, ditelan atau disuntikan, Berpengaruh terutama pada kerja otak
(susunan syaraf pusat) dan seringkali menyebabkan ketergantungan. Yang
tergolong narkoba adalah : Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif lain,
termasuk minuman beralkhohol. Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan
narkoba bukan untuk maksud pengobatan, tetapi agar dapat menikmati
pengarunya.
B. Jenis-jenis Narkoba
1. Narkotika
Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman/bukan tanaman baik
sintetis , maupun semisintetis yang dapat menyebabkan
penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa nyeri.
Ada 3 golongan narkotika menurut pontensinya menyebabkan ketergantungan :
a. Narkotika
gol I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan tidak
digunakan untuk pengobatan. Contoh: heroin, kokain dan ganja.
b. Narkotika
gol II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan dan digunakan
pada pengobatan sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin dan petidin.
c. Narkotika gol III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kokain
2. Psikotropika
Psikotropika
adalah : zat/obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
dan menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku
a. Psikotropika
gol I : sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan
dalam pengobatan. Contoh : MDMH(Ekstrasi), LSD, dan STP.
b. Psikotropika
gol II : berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan digunakan
pada pengobatan secara terbatas. Contoh : amfetamin, metamfetamin
(sabu),fensiklidin (PCP), dan ritalin.
c. Psikotropika
gol III : berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan dan banyak
digunakan dalam pengobatan. Contoh : pentobarbital, flunitrazepara.
d. Psikotropika
gol IV : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas
digunakan dalam pengobatan. Contoh : mogadon(MG), pil BK, nitrazepam
dll.
3. Zat psikoaktif lain
Psikoaktif lain adalah : zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh terhadap kerja otak. Contoh :
a. Alkohol pada minuman keras, terdiri atas :
- Gol A dengan kadar etanol 1-5% contoh: bir
- Gol B dengan kadar etanol 5-20% contoh: minuman anggur
- Gol C dengan kadar etanol 29-45% conto: whiskey, walker, vodka, dll
b. Inhalansi/Solven
Adalah
: gas/zat pelarut yang mudah menguap berupa senyawa organik yang sering
digunakan untuk berbagai keperluan industri, kantor, bengkel, toko dan
rumah tangga. Contoh : lem, bensin, thiner, aerosol, acetan.
Dan disalah gunakan dengan dihirup.
c. Nikotin
Terdapat pada tembakau, nikotin merupakan bahan penyebab ketergantungan. Contoh : pada rokok.
C. Akibat Penyalahgunaan Narkoba
Bagi diri sendiri :
1. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja.
· Daya ingat, sehingga mudah lupa
· Perhatian sulit berkosentrasi
· Perkembangan normal mental emosional dan sosial remaja terhambat.
2. Introksikasi (keracunan)
Timbul karena akibat pemakaian narkoba jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan prilakunya.
3. Overdisis (OD)
D. Dampak Penyalahgunaan Narkoba
·
Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati,
jantung, paru, otak, dll). Penyakit menula karena pemakaian jarum
suntik bergantian (hepatitis B/C, H IV, AIDS)
·
Overdosis yang dapat menyebabkan kematian. Ketergantungan, yang
menyebabkan gejala sakit jika pemakaiannya dihentikan atau dikurangi,
serta meningkatkan jumlah narkoba yang dikonsumsi.
· Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid),
·
Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran,
masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara,
dikucilkan, dll).
E. Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba adalah upaya yang dilakukan terhadap
faktor-faktor yang berpengaruh atau penyebaba, baik secara langsung
maupun tidak langsung, agar seseorang atau sekelompok masyarakat
mengubah kenyakinan, sikap dan prilaku seseorang terhadap penggunaan
narkoba.
a. Bangun Keluarga Harmonis
1. Mendengarkan secara aktif
Mendengarkan
secara aktif menunjukan kasih sayang dan perhatian orang tua kepada
anak. Sikap orang tua yang menyebabkan anak berhenti atau menolak
mencurahkan isi hatinya :
· Menghakimi atau menuduh
· Merasa benar sendiri
· Terlalu banyak memberi nasihat atau ceramah
· Sikap seolah-olah mengetahui semua jawaban
· Mengkritik atau mencela
· Menganggap enteng persoalan anak
Hindari kata-kata negatif : harus, jangan, tidak boleh gunakan kalimat terbuka yang tidak membantu pembicaraan. Contoh :
ª Ayah mengerti bahwa hal itu tidak
ª Ibu sangat perhatian tentang ........... ?
Orang
tua perlu melatih cara mendengarkan aktif, betapapun baiknya mereka.
Ulangi pernyataan sebagai tanda anda faham apa yang diungkapkan anak.
Perhatikan bahasa tubuh anak (mimik, muka, gerakan tubuh) waktu
berbicara. Jika berentangan, peratikan bahasa tubuh yang menyatakan isi
hati yang sebenarnya. Beri dorngan non-verbal untukmenunjukan perhatian
anda : ¨?O ya??
¨coba jelaskan lagi tentang hal itu?.?
¨lalu apa yang terjadi ?
Gunakan nada lembut dalam menjawab pertanyaan.
2. Tingkatkan percaya diri anak
Remaja
yang menyalahgunakan memiliki citra diri yang rendah/negatif. Remaja
dengan citra diri positif lebih mudah menolak tawaran narkoba. Orang tua
membantu penigkatan percaya diri anak dengan :
¨ Beri pujian dan dorongan untuk hal-hal kecil atau sepele yang dilakukanya : - terima kasih atas bantuanmu.?
- kamu telah mencoba dengan baik.?
¨ Bantu anak mencapai tujuanya secara realistik.
¨ Arahkan keinginan atau cita-citanya sesuai kemampuan dan kenyataan.
¨ Hindari berkhayal.
¨ Koreksi tindakannya, bukan pribadi atau harga dirinya.
¨ Jangan katakan : - Ayah tidak meenyukai tindakan mu itu.?
Beri
anak tangung jawab yang dapat membangun kepercayaan dirinya, sesuai
kemampuan dirinya. Beri tugas yang harus dikerjakan setiap hari dirumah :
- membersihkan kamar tidur
- menyapu ruangan
- mencuci
Perlihatkan
pada anak, bahwa ia dikasihi, dengan sikap, tindakan dan perkataan,
kasih itu tidak boleh dibuat-buat, tetapi murni dan tulus.
3. Kembangkan nilai positif pada anak
Sejak
dini ajarkan anak membedakan yang baik dan yang buruk, yang benar dan
salah. Hal itu memungkinkan anak berani mengambil keputusan atas
dorongan hati nuraninya, bukan karena tekanan atau ujukan teman.
Tunjukan sikap tulus jujur tidak munafik terbuka, mau mengakui
kesalahan, meminta maaf, serta tekad orang tua untuk memperbaiki diri.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan
suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan
anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau
orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara suami
isteri.
b. Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Dirumah
1. Pelajari Fakta dan Gejala Dini Penyalahgunaan Narkoba
Pelajari fakta tentang penyalahgunaan narkoba,berpartisipasi aktif dalam gerakan peduli anti-narkoba dan anti-kekerasan.
2. Orang Tua Sebagai Teladan
Berhentilah
merokok, minum minuman beralkohol, atau memakai narkoba. Buang semua
peralatan dan persediaan rokok atau minuman beralkohol. Perlihatkan
kemampuan orangtua berkata ?tidak? terhadap hal-hal yang bertentangan
dengan hati nurani. Jangan malu minta tolong jika butuh pertolongan.
Tidak menggunakan cara kekerasan (tindakan,kata-kata) pada anak atau
orang lain. Hormati hak-hak anak dan orang lain. Perlakukan anak/orang
lain dengan adil dan bijaksana. Hiduplah secaara tertib dan teratur.
3. Kembangkan Kemampuan Anak Tolak Narkoba
Beritahu
anak mengenai haknya melakukan sesuatu yang cocok bagi dirinya. Jika
ada teman yang memaksa atau membujuk, ia berhak menolaknya. Bimbing anak
mencari kawan sejati yang tidak menjerumuskannya. Cari peluang untuk
mengajarkan pada anak mengenai bahaya narkoba dengan menggunakan nalar
sehat. Hindari cara menakut-nakuti atau memberi nasihat. Ajarkan anak
menolak tawaran memakai narkoba. Ketahui jadwal kegiatan anak, siapa
kawan-kawannya. Tetapi janganlah bertindak seperti polisi dirumah.
Jadilah sahabat bagi anak anda.
4. Atasi Masalah Keluarga
Jangan
biarkan koflik suami-istri berlarut-larut, sebab anak dapat merasakan
suasana ketegangan orangtua. Jangan bertengkar atau berdebat didepan
anak. Jika perlu, minta pertolongan/kosultasi tenaga profesi/ahli, atau
orang yang dapat anda percayai. Ciptakan suasana damai antara suami
isteri.
5. Dukung Kegiatan Anak yang Sehat dan Kreatif
Dukung
kegiatan anak di Sekolah, berolahraga, menyalurkan hobi, bermain musik,
dsb. Tanpa menuntut prestasi atau harus menang. Libatkan diri dalam
kegiatan anak. Anak menghargai saat orangtua melibatkan diri dalam
kegiatan mereka, tanpa terlalu banyak ikut campur dalam keputusan yang
diambil anak.
6. Buat Kesepakatan Tentang Norma dan Peraturan
Anak
menginginkan kehidupan yang teratur. Ia belajar bertanggung jawab jika
ditetapkan aturan bagi perilaku dan kegiatannya sehari-hari.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Tetapkan hal itu bersama anak secara adil dan tuliskan perturan-peraturan itu secara singkat dan jelas. Jenis obat / narkotika yang sering digunakan oleh masyarakat pemakai adalah BK, Nipam, Rohipnol, Mogadon, Lexotan dan Valium. Sementara Jenis Putao adalag; Opium, Morphin & Codein, Pethidine ( Mepheridine ) & Methadone, Hydromorphone & Oxycodon, Heroin ( Diacethylmorphine ) dan Endogenous Morphine. Jenis lain adalah Ganja, Ectasy dan sabu ? sabu.
Biasanya
penyebab seseorang mengkonsumsi obat diatas adalah karena ingin tahu,
ingin dianggap dewas / hebat, ingin diterima dalam pergaulan,
kenikmatan, tidak bisa tidur, frustasi dan karena gelisah / cemas. Dari
segi keluarga biasanya karena todak harmonis dan kurang mendapat
perhatian orang tua. Dapat juga karena dipengaruhi oleh teman, misalnya
dibujuk, ditekan dan dijebak. Kenikmatan yang biasa diperoleh pada awal
penggunaanya adalah merasa gembira ? euphoria, mengurangi rasa sakit ?
efek analgetik, mual & muntah, pernapasan menjadi dangkal ? sesak,
Konstipasi ? sulit buang air besar, miosis ? pengecilan penampang pupil
mata dan merasa ngantuk ? telat tidur.
Efek
lanjut dari pengguna adalah; Ketergantungan obat, ketergantungan
psychis ( sugesti ), keteragantungan fisik ( withdrawal ? sakao ).
Gangguan fisik , terjadi kerusakan fungsi otak / brain damage, abses
pada kulit / pembuluh darah, dapat terjadi osteomielitis, gangguan
koordinasi otot ? otot, terjadi endocarditis, bronchitis, penumonia,
gigi rusak, kronik konstipasi, impotensi sexual pada laki-laki, gangguan
menstruasi & kemandulan pada wanita dan nafsu makan hilang. Lebih
lanjut dapat terjadi Koma / kematian akibat over dosis / komplikasi.
Dapat
terjadi AIDS, dan secara Psiko sosial, prestasi belajar menjadi
menurun, produktifitas kerja menurun, terjadi masalah keuangan, masalah
kriminal, masalah keluarga dan kecelakaan lalulintas. Penanggulangannya
adalah ; memeriksakan diri kedokter / ke rumah sakit.
F. Narkoba Mengancam Kehidupan
Perkembangan
di era globalisasi ini membuat batas-batas kehidupan manusia di muka
bumi menjadi sangat terbuka. Berbagai arus negatif seiring tumbuh dan
berkembang mengiringi manfaat-manfaat yang timbul dari budaya
globalisasi. Salah satunya adalah semakin maraknya peredaran narkoba
yang tidak lagi mengenal batas daerah bahkan negara. Tidak ada satupun
negara di permukaan bumi ini yang bebas dari pengaruh buruk
penyalahgunaan narkoba, terutama negara-negara berkembang seperti
Indonesia yang merupakan market dari berbagai komoditas perdagangan
termasuk narkoba.
Narkoba
pada dasarnya merupakan berbagai barang baik alami maupun buatan
(sintetis) yang mengandung berbagai bahan kimiawi yang mampu mengubah
pikiran, perasaan serta mental seseorang. Pada sistem saraf manusia,
narkoba menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa
sakit atau nyeri yang berdampak secara psikologis dan psikis. Pada
pemakaian teratur, zat-zat ini akan membawa pengaruh pada sistem saraf
tubuh manusia sehingga menyebabkan ketergantungan konsumsi narkoba.
Penggunaan zat-zat yang termasuk narkotika pada mulanya terbatas pada
kepentingan medis namun saat ini narkoba sering disalahgunakan karena
efek yang terkandung di dalamnya. Saat ini narkoba justru lebih banyak
disalahgunakan sehingga benar-benar mengancam kehidupan umat manusia.
G. Peraturan Perundang-undangan Tentang Narkoba
1. UU NO. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, seperti :
· UU
Narkotika pasal 4 dan UU Psikotropika pasal 4 : Narkotika dan
Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan/ilmu pengetahuan.
· UU
Narkotika pasal 85 : barang siapa tanpa hak dan melawan hukum
menggunakan narkotika gol I bagi diri sendiri, dipidana penjara paling
lama 4 tahun,gol II 2 tahun dan gol III 1 tahun.
2. UU NO. 35 Tahun 2009
H. Narkoba Dalam Perspektif Islam
Dalam
ajaran Islam, hukum penyalahgunaan narkoba dapat ditemukan dengan
menggunakan metode qiyas. Qiyas merupakan metode penetapan hukum dengan
membandingkan illat (sifat yang tetap ditemukan dalam perbuatan hukum)
antara perbuatan yang diatur hukumnya berdasarkan dalil naqliy al-Quran
dan Sunnah (Ashl) dengan perbuatan yang tidak ditemukan dasar hukumnya
melalui dalil naqliy (furu`). Dalam hal ini dipakailah prinsip al-hukm
yaduru ma`a al-illat (hukum berlaku dengan adanya `illat, sehingga bila
suatusifat pada ashl ditemukan pada furu` maka hukum yang berlaku pada
furu` tersebut adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan pada ashl.
Hukum penyalahgunaan narkoba diqiyaskan pada hukum mengkonsumsi khamar yang disebutkan di dalam al-Quran.
1. Hukum khamar didasarkan pada beberapa petunjuk dalil naqliy salah satunya adalah firman Allah sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (al-Maidah: 90)
Berdasarkan
ayat diatas, maka pengkategorian khamar sebagai salah satu bentuk dari
perbuatan syetan memberikan petunjuk hukum (qarinah) bahwa meminum
khamar merupakan perbuatan haram. Hukum ini kemudian diperluas
berdasarkan pemahaman hadis Rasulullah bahwa setiap yang memabukkan
adalah khamar dan setiap khamar adalah haram
ﻛﻞ ﻣﺴﻛﺮ ﺧﻤﺮ ﻮ ﻛﻞ ﺧﻤﺮ ﺤﺮﺍﻢ
ﻛﻞ ﻣﺴﻛﺮ ﺧﻤﺮ ﻮ ﻛﻞ ﺧﻤﺮ ﺤﺮﺍﻢ
Dengan
demikian maka sifat yang menyebabkan penggunaan narkoba adalah dapat
menyebabkan hilangnya sistem saraf dan sistem akal yang ada pada
manusia. Dalam penggunaan qiyas juga dikenal bentuk qiyas aulaqiy,
artinya qiyas yang `illat pada furu`nya lebih kuat dibandingkan yang
ditemukan pada ashl, artinya efek memabukkan dari narkoba justru jauh
lebih berbahaya dibandingkan khamar. Berdasarkan penjelasan medis, efek
yang paling ringan dari narkoba golongan paling rendah adalah delusi,
yaitu menciptakan khayalan pada fikiran penggunanya sehingga memunculkan
sikap dan perbuatan yang didasarkan pada khayalannya tersebut. Pada
penggunaan narkoba tingkat tertinggi akan merusak sistem saraf secara
permanen sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. Secara
psikis penggunaan narkoba juga menyebabkan berkurangnya sistem kekebalan
tubuh akibat tidak meresponnya sistem saraf terhadap fungsi organ
tubuh. Hal inilah yang menyebabkan pengguna narkoba terjerat dalam
penggunaan narkoba dan untuk menghentikannya diperlukan terapi dan
perawatan yang menghabiskan dana serta menghancurkan masa depan
seseorang.
Oleh
karena itu, hukum yang berlaku pada furu` tersebut semestinya lebih
berat dibandingkan yang berlaku pada hukum ashalnya. Bila jarimah bagi
peminum khamar diancam dengan hukuman dera atau cambuk maka sepantasnya
seorang pengguna narkoba atau bahkan pengedar narkoba yang menjerumuskan
banyak orang dalam jeratan narkoba dihukum dengan hukuman
seberta-beratnya.
2. Oleh
karena itu ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal sebagaimana
diatur dalam UU tentang Narkotika dan zat adiktif berbahaya didukung
oleh masyarakat karena sejalan dengan alur berfikir hukum (ushul fiqh)
dalam ajaran Islam.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
Dalam ayat ini Allah tidak hanya melarang manusia untuk merusak dirinya sendiri tetapi juga orang lain.
3. Beberapa
ayat Al-quran juga menyikapi adanya pandangan para peminum khamar dan
berbagai kelompok yang termasuk di dalamnya seperti narkoba tentang
adanya manfaat yang dapat ditemukan. Hal ini dijelaskan Allah dalam ayat
berikut:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (al-Baqarah: 219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. (al-Baqarah: 219)
Dalam
ayat ini Allah memperlihatkan bagaimana manusia berupaya beragumentasi
untuk menentang hukum khamar yang telah ditetapkan di dalam al-Quran dan
ayat ini merupakan hujjah bahwa penggunaan narkoba sesungguhnya
mendapatkan manfaat yang tidak sebanding dengan bahaya yang
ditimbulkannya.
Ajaran
Islam memuliakan martabat manusia dengan potensi akal yang dimilikinya
sehingga menempatkan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang
paling penting untuk dijaga. Hal ini yang dikenal dengan al-dharuriyah
khamsah (lima hal yang paling penting untuk dijaga) dalam prinsip hukum
Islam. Kelima hal tersebut adalah agama, jiwa, harta, nasab, dan akal
sehingga setiap hukum ditujukan untuk melindungi kelima hal ini.
4. Pengharaman
khamar dan segala bentuknya merupakan jiwa dari ajaran Islam untuk
melindungi akal fikiran manusia dari kerusakann. Akal merupakan hal yang
penting sehingga dijadikan dasar dalam menetapkan perbuatan hukum pada
seseorang. Hal ini terlihat dalam sabda Rasul SAW sebagai berikut:
عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل
Dari Aisyah r.a: Diangkat hukum dari tiga perkara, orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh serta dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan dosa, karena dapat menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya Narkoba terhadap kehidupan.
عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ثم رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل
Dari Aisyah r.a: Diangkat hukum dari tiga perkara, orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai baligh serta dari orang gila sampai ia berakal.
Dengan demikian segala aktifitas yang dapat menghilangkan akal merupakan perbuatan dosa, karena dapat menimbulkan berbagai perbuatan dosa yang tidak disadarinya.
Bahaya Narkoba terhadap kehidupan.
5. Narkoba
tidak hanya menimbulkan bahaya secara pribadi terhadap penggunanya
tetapi juga mengancam kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Hal ini
setidaknya terlihat dari petunjuk Allah dalam ayat berikut:
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Dalam
ayat diatas, khamar dan seluruh bentuknya merupakan ancaman bagi
ketentraman dan keamanan sosial karena menimbulkan permusuhan dan
kebencian di kalangan manusia. Hal ini merupakan akar dari kehancuran
peradaban manusia karena manusia pada hakikatnya merupakan makhluk
sosial yang harus bersatu dalam kebersamaan untuk mewujudkan misinya
sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Narkoba
merupakan akar dari segala macam perbuatan maksiat karena manusia tidak
menyadari akibat dari setiap perbuatannya karena narkoba. Narkoba akan
menghilangkan nilai-nilai mulia dari manusia sehingga mematikan rasa
tanggungjawab, harga diri, optimisme, serta kepercayaan diri yang
dimilikinya. Kehilangan nilai-nilai luhur ini menyebabkan seseorang akan
sulit bersosialisasi dengan lingkungannya dan bahkan akan menjadi beban
bagi masyarakat lingkungannya. Abdurrahman al-Jaziri meneybutkan 120
macam bahaya khamar menyangkut agama dan ancaman bagi kehidupan sosial.
Disamping
menjadi beban sosial, berbagai dampak negatif yang ditimbulkan narkoba
juga dapat dilihat dari berbagai angka kecelakaan lalu lintas,
pembunuhan dan penganiyaan, perkosaan serta berbagai perbuatan lainnya
yang dilakukan di bawah pengaruh narkoba. Seorang yang mengkonsumsi
narkoba disamping tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan
perbuatannya, juga meningkatkan keinginan untuk melakukan perbuatan
kriminal. Dengan hilangnya pertimbangan dan akal sehat bertambahlah
keberanian untuk melakukan perbuatan kriminal yang tidak mungkin mereka
lakukan dalam keadaan sadar. Untuk itu mencegah penyalahgunaan narkoba
merupakan salah satu cara untuk menutup rapat-rapat berbagai kemungkinan
tingkat kejahatan yang dilakukan.
Di
samping itu, penggunaan narkoba yang dominan di kalangan generasi muda
juga merupakan awal dari kehancuran suatu bangsa karena sesungguhnya
masa depan bangsa terletak pada generasi muda yang ada. Generasi muda
merupakan kelompok yang mudah terpengaruh oleh narkoba karena faktor
lingkungan dan pengalaman yang masih relatif minim untuk berfikir lebih
jauh tentang dampak narkoba. Untuk menyelamatkan bangsa ini di masa
depan maka teramat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan
narkoba terutama di kalangan generasi muda. Hal ini semestinya menjadi
tanggung jawab seluruh elemen bangsa sehingga di masa akan datang
generasi yang memikul beban dan tanggung jawab bangsa ini akan menjadi
generasi lebih baik dibandingkan sekarang.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Narkoba disebabkan beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal : disebabkan karena keadaan keluarga yang kurang harmonis dan sebagai jalan pintas untuk melupakan masalah .
Faktor Eksternal : pengaruh dari teman dan keadaan lingkungan yang kurang baik.
B. SARAN
Agar
para generasi muda bisa menghindari penyalahgunaan narkoba diperlukan
dukungan dari beberapa pihak seperti dari keluarga dan lingkungan tempat
tinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Bewana, satya. 2008. membantu pemulihan pecandu Narkoba dan keluarganya. Jakarta : Balai Pustaka.
Ø Martono, Lydia Harlina. 2008. Menangkal narkoba dan kekerasan. Jakarta : Balai Pustaka.
ikhwagrafika.Blog
No comments:
Post a Comment